Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Sektor Medan Kota menggelar apel pelaksanaan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di depan halaman kantornya, di Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota, Senin (15/4/2019). Apel dihadiri 700 orang peserta, yang terdiri dari unsur Kecamatan Medan Kota dan Maimun, Koramil Medan Kota, unsur Muspika Medan Kota dan Maimun, serta personel Polsek Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani menyampaikan, bahwa para peserta upacara apel kesiapan pengamanan TPS Pemilu 2019 ini adalah pelaku untuk mensukseskan berjalannya Pemilu 2019.
"Di mana Polri dalam pelaksanaan tugasnya dalam rangka Pemilu 2019 ini adalah sebagai petugas pengamanan," ungkapnya.
Lebih lanjut Revi menjelaskan, untuk pengamanan tersebut, 1 orang personel kepolisian akan mengamankan 7 atau 6 TPS di masing-masing kelurahan. Ia melanjutkan, pengamanan ini nantinya, juga akan dibantu oleh 2 orang Petugas Linmas.
"Sebab menurut prediksinya, animo masyarakat dalam Pemilu 2019 ini akan membludak ke TPS. Hal ini adalah harapan kita semua. Bahwa rakyat Indonesia peduli akan nasib bangsa dan negara dengan hadirnya di TPS," jelasnya.
Kepada peserta apel, Revi juga menyampaikan akan ketentuan Pasal 46 UU KPU ayat 1 tentang tatacara pencoblosan.
Di mana papar dia, ketika pukul 13.00 WIB, yang boleh memberikan hak suara hanya yang sedang menunggu giliran dan telah dicatat dalam formulir model C7 DPT KPU atau C7 DPK KPU. Selanjutnya yang telah hadir dan sedang dalam antrian untuk mencatat kehadirannya dalam model formulir C7 DPT KPU atau C7 DPK KPU.
"Sedangkan untuk yang di luar dari itu, tidak boleh nambah lagi," pungkasnya.