Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kalangan eksportir merasa resah atas rencana pemberlakuan verified gross mass (VGM) atau verifikasi terhadap kontainer ekspor sebelum dimuat ke atas kapal di Pelabuhan Belawan sebagimana amanat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Peti Kemas. Keresahan itu terkait dengan bakal munculnya beban biaya tambahan seiring penerapan VGM.
Kerisauan pelaku usaha terungkap pada sesi tanya jawab sosialisasi Permenhub No 53 Tahun 2018, di Hotel Emerald Garden, Medan Senin (15/4/2019).
Pada sosialisasi tersebut tampil dua narasumber, yakni Kasie Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kantor Otoritas Pelabuhan. Belawan Kendeka dan Manager Operasional BKI pada Belawan Internasional Container Terminal (BICT), Charles.
Pada sosialisasi tersebut terungkap penerapan Permenhub No 53/2018 akan menimbulkan biaya tambahan bagi eksportir, yakni biaya verifikasi dan sertifikasi kontainer, masing-masing Rp 50.000 dan Rp 75.000 setiap kontainer.
Disebutkan, biaya verifikasi akan dikenakan kepada kontainer milik pengusaha (eksportir) yang peralatan penimbangannya belum diverifikasi oleh Kantor OP.
Munculhya biaya tersebut sontak mengundang pertanyaan dari kalangan peserta sosialisasi. Mereka senada mengeluhkan bahwa pengenaan biaya tersebut merupakan beban baru.
Ketua GPEI Sumut, Hendrik Halomoan Sitompul mengingatkan kepada otoritas terkait agar pengutipan tersebut harus ada payung hukumnya.
Para pelaku usaha mengharapkan agar dilakukan sosialisasi secara massif sebelum pemberlakuan VGM.
VGM ini adalah salah satu kebijakan yang dihasilkan dari konvensi SOLAS ( Safety Of life At sea ) yang di selenggarakan oleh Organisasi Maritim Internasional ( IMO : International Maritime Organization). Tujuan VGM adalah semata demi keselamatan kapal dan para pekerja di atas kapal saat sedang berlayar. Aturan VGM ini sudah di berlakukan secara internasional di setiap pelabuhan di seluruh dunia.