Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Menjelang pencoblosan 17 April 2019, jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama TNI, KPU hingga Bawaslu menggelar video conference (vicon) yang dipimpin oleh Menko Polhukam Luhut B
Pandjaitan. Vicon membahas sejumlah permasalahan menjelang pemilu, salah satunya soal isu penggunaan e-KTP atau suket pengganti dalam pemilu 2019.
"Tadi kita melaksanakan vicon,yang dipimpin pak Menkopolhukam, beserta jajarannya, Panglima TNI, Kapolri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, kementerian dan badan terkait dengan kelancaran pelaksanaan pemilu serentak 2019 ini. Supaya nggak ada berita simpang siur masalah waktu C6 ya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edy Pramono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/4/2019).
Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos yang hadir dalam vicon di Polda Metro Jaya, menjelaskan mengenai broadcast di grup WhatsApp soal penggunaan e-KTP atau surat keterangan (suket) pengganti pada saat pencoblosan. Betty mengatakan bahwa e-KTP bisa digunakan untuk tiga jenis pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Pemilih terdaftar dalam DPT itu hari-hari ini hingga besok itu sudah didistribusikan C6, surat pemberitahuan bahwa terdaftar dalam TPS sekian untuk pemilih terdaftar dalam DPT, jenisnya C6 surat pemberitahuan untuk pemilih terdaftar dalam DPT. Bagi yang terdaftar dalam DPT datang dari pukul 07.00-13.00 WIB. Kalau C6 tidak terdistribusi pada pemilih DPT bukan berarti pemilih hilang hak pilih, tapi datang dari pukul 12.00-13.00 WIB," jelas Betty.
Warga yang tidak mendapatkan formulir C6 bisa tetap datang ke TPS dengan membawa identitas kependudukan seperti e-KTP, suket pengganti e-KTP atau kartu identitas lainnya. "Kedua, boleh bawa SIM, boleh bawa pasport dan KK, itu untuk pemilih terdaftar dalam DPT," katanya
"Para pemilih terdaftar kalau di Jakarta ada 4 jenis surat suara, kalau di luar Jakarta akan dapat ada 5 jenis (surat suara)," sambungnya.
Bagi pemilih yang terdaftar dalam DPTb, maka akan mendapatkan formulir A5 untuk pindah memilih. "Pemilih DPTb itu ke TPS membawa dokumen A5 dan identitas kependudukan, atau suket, atau SIM atau KK atau bawa passport untuk DPTb A5 dan dokumen kependudukannya. Kemudian untuk DPTb itu datang ke TPS dari pukul 07.00-13.00 WIB," lanjutnya.
Betty juga menjelaskan soal pemilih yang tidak terdaftar baik dalam DPT maupun DPTb. "Ini berkembang di WA grup semua pemilik e-KTP atua suket di manapun kalau tidak terdaftar di DPT. Nah yang perlu diluruskan pemilih yang kita sebut DPK boleh datang ke TPS tidak kehilangan hak pilih sepanjang bisa tunjukan KTP elektronik atau suket sesuai alamat tertera, jadi alamatnya di e-KTP harus sesuai dengan TPS di mana ia mau gunakan hak pilihnya sepanjang surat suara tersedia dari pukul 12.00-13.00 WIB. Pemilih DPK dapat komplit 4 surat suara sekaligus karena memilih sesuai domisili e-KTP-nya," lanjutnya.
"Jadi ini yang perlu diluruskan broadcast yang ada selama ini seakan-akan menunjukkan e-KTP di manapun anda berada bisa memilih, sekali lagi e-KTP harus sesuai dengan alamat TPS dan datang ke TPS selama satu jam terakhir dan sepanjang surat suara tersedia," tuturnya.
Pemungutan suara ditutup pukul 13.00 WIB. Pemilih diimbau untuk datang ke TPS maksimal 1 jam sebelum TPS ditutup.
"Kami ingin underline juga, penghitungan suara dilakukan setelah pelayanan pemilih selesai dilakukan terutama bagi yang datang sampai pukul 13.00 WIB, jadi kami akan layani sepanjang yang bersangkutan datang sebelum 13.00 WIB. Kalau datang 13.01 WIB tidak akan kami layani, kalau sudah masuk antrian kami akaan layani sampai selesai di TPS. Perhitungan akan dilakukan setelah semuanya terlayani," jelasnya.dtc