Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Hukuman mantan Manajer Produksi PLN Kitsbu, Sumatera Utara, Muhammad Ali disunat Mahkamah Agung (MA). Ali terseret kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Kasus bermula saat PLN akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PTLGU) Blok 2 Belawan, Sumatera Utara, pada 2010. Belakangan terungkap proyek ini mengungkap skandal megakorupsi mencapai ratusan miliar rupiah. Jaksa Agung membidik kasus ini dan menyelidik banyak pihak. Salah satunya Ali dan ia didudukkan di kursi pesakitan.
Dalam persidangan, jaksa membeberkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun. Sebab, seharusnya pekerjaan LTE itu menghasilkan output listrik 132 MW sejak 2012, namun kenyataannya yang diproduksi hanya 123 MW.
Pada 1 Oktober 2014, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Ali. Hukuman itu diperberat menjadi 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 13 Februari 2015.
Di tingkat kasasi, hukuman kembali diperberat menjadi 10 tahun penjara. Atas hukuman itu, Ali lewat kuasa hukumnya mengajukan PK dan dikabulkan.
"MA pada tingkat PK mengadili kembali dengan menyatakan Pemohon PK terbukti melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, menjatuhkan pidana penjara kepada Pemohon PK selama 7 tahun denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (15/4/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Suhadi dan Leopold Luhut Hutagalung.
"Adapun pertimbangan majelis hakim PK antara lain, Pemohon PK/Terpidana selaku Direksi PLN yang bertugas melakukan pengawasan, pemeriksaan hasil pekerjaan pihak kedua, namun Terpidana tidak melakukan teguran dan tidak mengenakan sanksi atau denda atas keterlambatan barang dan barang belum lengkap tetapi pihak kedua dinyatakan telah selesai melaksanakan pekerjaan seluruhnya sehingga pihak kedua telah dibayar 100 persen," papar Andi Samsan Nganro.
Dalam putusan itu, Prof Dr Surya Jaya memilih mengajukan dissenting opinion dan menyatakan permohonan PK itu harusnya ditolak.
Di kasus ini, pelaksana proyek Direktur PT Mapna Indonesia, M Bahalwan dihukum selama 11 tahun dan harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 337 miliar.dtc