Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana segera disidang. Persidangan bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (15/4/2019).
Selain Mulyana, penyidikan untuk 2 tersangka lainnya yaitu PPK Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eka Triyanto juga telah selesai. Keduanya juga segera disidang.
Selama proses penyidikan, ada 20 orang saksi yang diperiksa bagi ketiga tersangka ini. Unsur saksi itu mulai dari pejabat di Kemenpora hingga KONI.
Dalam kasus ini, KPK ada lima orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka . Para tersangka itu ialah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy sebagai tersangka pemberi. Keduanya telah disidang lebih dulu.
Kemudian, sebagai tersangka yang diduga penerima suap ialah Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo dkk, serta staf Kemenpora Eko Triyanto.
KPK menduga ada fee yang 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar. Adhi, Eko, dan kawan-kawan diduga menerima suap sekitar Rp 318 juta dari pencairan hibah tersebut.
Sementara Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut. Selain itu, Mulyana diduga menerima mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9.dtc