Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Polisi menetapkan Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut, Hariro Harahap sebagai tersangka dugaan tindak pidana politik uang. Polisi menyita sekitar 200 amplop berisi uang pecahan ratusan ribu beserta kartu nama istri Hariro, Masdoripa Harahap, yang merupakan caleg DPRD Paluta.
"Total barang bukti itu sekitar 200-an amplop yang sudah diisi uang dan kartu nama caleg," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019).
Masdoripa diketahui caleg DPRD Kabupaten Paluta Nomor Urut 3 Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Padang Bolak dan Kecamatan Portibi.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Satgas Antimoney Politics Polres Tapsel, di mana awalnya polisi mengamankan empat pria berinisial SH, MH, IMH dan R. Dari keempat pria tersebut, polisi mengamankan satu mobil, 87 amplop isi uang dan kartu nama serta 3 ponsel.
"87 amplop berisikan uang sebesar Rp 200 ribu beserta satu buah kartu nama atas nama caleg tersebut dan 3 buah HP," kata Dedi.
Polisi kemudian mendapat informasi dari MH terkait asal usul amplop berisi uang dan kartu nama tersebut. MH mengaku pemberi amplop adalah seseorang berinisial FH.
"Selanjutnya tim bergerak menuju ke alamat rumah FH untuk melakukan pengembangan atas penangkapan dugaan money politics tersebut. Sesampainya di tempat yang dimaksud, tim berhasil mengamankan FH, AAS, SKS, KAS, HH, MRH, HS, IH, MLS, H dan Wakil Bupati," terang Dedi.
"Dari dalam rumah tersebut juga diamankan amplop sebanyak 118 buah dengan isi dalamnya uang bervariasi dengan besaran antara Rp 150 ribu, Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu, masing-masing ada kartu namanya," sambung Dedi.(dtc)