Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Hanya dalam hitungan jam pesta demokrasi bertajuk Pemilu 2019 akan digelar di Indonesia. Termasuk di Sumatra Utara. Dimulai pukul 07.00 WIB besok, Rabu (17/4/2019).
Menurut ketentuan kampanye sebagaimana tertuang dalam PKPU No. 23/2019, seharusnya sejak dua hari lalu saat masa tenang, hingga hari ini, Selasa (16/4/2019), tidak boleh lagi ada alat peraga kampanye peserta pemilu yang terpasang. Semuanya sudah harus dicabut oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Beserta seluruh perangkatnya.
Namun hal itu tidak terjadi,seperti yang terlihat di lapangan. Di berbagai titik di Kota Medan masih terlihat APK yang belum dibersihkan. Masih nangkring. Bahkan di jalan raya besar yang padat kendaraan lalu lalang.
Salah satunya terlihat jelas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan. Di taman di tengah jalan yang hanya berjarak sekitar 10 M dari kantor Komisi Pemilihan Umum Sumut.
APK yang masih terpampang atas nama caleg DPR RI Partai Perindo. Dapil Sumut I. Berukuran 2X1 M2.
Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rachmawati Rasakan kepada medanbisnisdaily.com pernah menyatakan H-1 pemilu setidaknya semua APK sudah ditertibkan. Namun saat berita ini dituliskan pamflet milik caleg Perindo tersebut masih terpasang.
Halo Bawaslu..., mohon segera ditertibkan.