Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Elemen masyarakat yang menamakan diri Masyarakat Sipil Sumatra Utara menyampaikan pernyataan sikap mereka terkait Pemilu 2019. Diprakarsai oleh Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sumatera Utara, elemen masyarakat dari berbagai lembaga swadaya masyarakat tersebut menyampaikan beberapa seruan untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang bersih dan damai.
"Proses pemungutan dan penghitungan suara merupakan salah satu tahapan paling krusial karena keseluruhan asas Pemilu. Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil akan diuji pada fase ini. Apalagi ini merupakan pemungutan suara sebagai rangkaian penyelenggaraan pemilu legislatif dan presiden serentak pertama dalam praktik elektoral Indonesia," kata Direktur JaDI Sumut, Nazir Salim Manik di Cafe Amora, Komplek J City, Selasa (16/4/2019).
Mantan Komisioner KPU Sumut itu menyebut peristiwa monumental dan bersejarah bagi perjalanan demokrasi yang mendapatkan banyak sorotan tidak hanya dari dalam negeri, namun juga dunia internasional. Banyak lembaga internasional yang akan mengamati jalannya pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak 2019 karena ingin mempelajari bagaimana Indonesia mengelola Pemilu serentak satu hari terbesar di dunia ini, dengan sistem Pemilu yang juga dianggap paling kompleks di dunia.
"Maka, sudah sewajarnya bagi seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan pemungutan suara Pemilu Serentak 2019 bisa berjalan dengan berkualitas, inklusif, bersih, dan damai. Kami meyakini, kesuksesan Pemilu Serentak 2019 bergantung pada peran banyak pihak," ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan serentak, Masyarakat Sipil Sumatera Utara mengimbau pihak-pihak terkait sebagai berikut:
Pertama, semua pihak, khususnya partai politik, paslon, caleg, tim kampanye atau pun tim pemenangan, pada masa tenang ini tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum Pemilu dalam bentuk apapun dan berkomitmen untuk menjaga kondusivitas suasana dengan menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bisa memicu terjadinya pelanggaran, kecurangan, ataupun benturan antarpihak yang menciderai praktik Pemilu bersih dan demokratis.
Kedua, partai politik dan paslon peserta Pemilu agar mengingatkan caleg dan/atau tim pemenangannya untuk tertib, tidak memaksakan kehendak atau pilihannya pada siapapun, serta tidak melakukan tindakan atau aktivitas yang melanggar hukum Pemilu dalam bentuk apapun.
Ketiga, para pihak mesti bersinergi untuk mencegah terjadinya praktik ilegal politik uang, intimidasi, kekerasan, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, maupun tindakan melanggar hukum atau provokatif lainnya yang bisa membuat pemilih terhalangi untuk membuat keputusan secara bebas, jujur, dan adil.
Keempat, pemilih diharapkan bisa memaksimalkan sisa waktu menuju hari pemungutan suara untuk memantapkan pengenalan pada para calon yang akan dipilih di lima surat suara nanti, dengan memeriksa ulang riwayat hidup, rekam jejak, maupun kiprah para calon, melalui berbagai saluran informasi yang tersedia baik dalam jaringan (Daring) maupun luar jaringan (Luring). Pemahaman dan pengenalan pemilih atas para calon diyakini akan memudahkan pemilih dalam memberikan suaranya di bilik suara TPS.[rgu]
Kelima, pemilih juga diharapkan turut aktif mengawasi lingkungannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu pada masa pemungutan dan penghitungan suara, khususnya potensi terjadinya politik uang, intimidasi, maupun tindakan melanggar hukum lainnya, yang bisa membuat pemilih terhalangi dalam membuat pilihan secara bebas, jujur, dan adil.
Keenam, KPU beserta jajarannya diminta untuk memastikan lagi kesiapan teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak 2019. Khususnya yang berkaitan dengan ketersediaan dan kecukupan logistik Pemilu (surat suara, formulir, bilik, kotak suara, dan lain-lain). KPU mesti memastikan pada jajarannya bahwa perlengkapan pemungutan suara sudah tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dan didesain sejalan dengan asas inklusivitas dan aksesibilitas Pemilu. Memfasilitasi kemudahan bagi Pemilih Lanjut Usia, Disabilitas dan Tuna Aksara di TPS, memastikan akses bagi masyarakat dalam mendokumentasikan hasil pungut hitung di seluruh TPS, KPU juga harus memastikan jajarannya melaksanakan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi penghitungan hasil suara sesuai prosedur, optimal melayani pemilih menggunakan haknya sesuai komitmen yang diusung dan melaksanakan tahapan dengan semangat independensi.
Ketujuh, Bawaslu diminta agar membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya untuk ikut terlibat dalam pengawasan Pemilu di masa tenang dan hari pemungutan suara. Serta memberikan rasa aman dan perlindungan hukum maksimal bagi masyarakat yang mau melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu. Bawaslu agar membuktikan komitmen menegakkan keadilan Pemilu sesuai slogan yang diusung dengan menindaklanjuti laporan dan temuan pelanggaran sesuai prosedur dan dengan semangat independensi yang tinggi.
Kedelapan, Bagi pihak-pihak yang menemukan dugaan terjadinya pelanggaran atau kecurangan Pemilu, diminta untuk tidak mengambil tindakan sepihak di luar hukum, namun konsisten menempuh prosedur atau mekanisme hukum yang telah tersedia dengan baik dalam Konstitusi dan UU Pemilu sebagai cara untuk menyelesaikannya.
Masyarakat Sipil Sumatera Utara terdiri dari berbagai LSM diantaranya Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Medan, Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas HKBP Nomensen, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara, Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK), Pusat Studi Hak Azasi Manusia (PusHAM) Universitas Negeri Medan, Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara, Perkumpulan Sada Ahmo dan Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sumatra Utara.