Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Panitia penyelenggara Pemilu di berbagai TPS di Kecamatan Medan Selayang banyak yang tidak menyediakan jam dinding di lokasi TPS. Padahal dalam bimbingan teknis yang sudah dilaksanakan, pemasangan jam pada lokasi TPS diwajibkan.
Dari pengamatan medanbisnisdaily.com di sejumlah TPS, di antaranya TPS 27, TPS 28, TPS 50 dan 49 tidak memasang jam di lokasi TPS. Petugas TPS mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban memasang jam.
Ketua TPS 49, Jalan Bunga Ester, Irham, mengaku pihaknya tidak mengetahui ketentuan untuk menempatkan jam dinding di TPS.
"Pokoknya kami sudah berkoordinasi dengan Panwas mengenai waktu pelaksanaan waktu memilih," kata Irham.
Di TPS 26, Jalan Bunga Wijaya PB Selayang II, Medan, petugas TPS setempat memasang jam dinding setelah diingatkan masyarakat pemilih.