Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Hanya dua pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019). Sedangkan 82 pasien lainnya tidak memiliki formulir A5 atau pindah memilih.
Kasubbag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin, mengatakan, berdasarkan pendataan yang mereka lakukan, Selasa (16/4/2019), ada 84 pasien rawat inap yang menjalani perawatan di rumah sakit milik Pemko Medan tersebut. Namun hanya 29 orang yang berjanji akan mengurus formulir A5.
Tetapi pada hari pencoblosan, hanya ada 1 pasien dan 1 orang keluarga yang mendampingi yang memiliki formulir A5.
"Sebelum tanggal 10 sudah kita sosialisasikan pada pasien dan keluarganya untuk mengurus A5 kalau mau memilih di rumah sakit. Kemarin ada 29 orang yang berjanji akan mengambil A5 itu. Tapi hari ini hanya 2 yang punya, ya mereka saja yang bisa memilih," kata Edison.
Sementara Ketua PPS Perintis, Indra Lubis mengatakan, sesuai aturan, pemilih pindahan harus memiliki A5 jika ingin menggunakan hak pilihnya. Ia mengaku telah melakukan upaya maksimal agar seluruh warga terutama pasien dapat menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi ini.
"Kami sudah jauh-jauh hari bekerjasama dengan pihak rumah sakit, mensosialisasikan kepada pasien dan keluarganya langaung ke ruangan-ruangan untuk itu (A5). Jadi kami rasa sudah optimal," ujarnya.
Pada pemungutan suara di RSUD dr Pirngadi Medan, petugas dan PPS Perintis dan TPS 02 Perintis membawa sejumlah petugas termasuk Panwas dan kepolisian.