Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Bertambah satu lagi kecamatan di Kabupaten Nias Selatan yang pelaksanaan Pemilu-nya ditunda. Yakni Kecamatan Lolowao. Hal itu dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dari Divisi Teknis Benget Silitonga, Rabu (17/4/2019).
Sebelumnya dikatakan hanya ada 4 kecamatan yang secara tegas Pemilu-nya ditunda. Yakni Kecamatan Toma, Tomambowa, Siduawori dan Barumazino. Penundaan dikarenakan surat suara yang belum terdistribusi hingga pelaksanaan pencoblosan pada pukul 07.00 WIB.
"Ada satu lagi yang ditunda, itu yang kita lihat berdasarkan kondisi lapangan. Surat suara sudah sampai di Kecamatan Lolowao tetapi pemilu tidak bisa dilaksanakan," tegas Benget.
Berdasarkan pasal 91 PKPU No. 3/2019 tentang pemungutan suara, ujarnya, dimungkinkan pelaksanaan pemilu ditunda karena sejumlah pertimbangan. Seperti bencana alam, gangguan keamanan dan gangguan lainnya. Berdasarkan pertimbangan itu pemilu di lima kecamatan di Nisel tersebut ditunda.
"Karena proses pemilu disana belum dilaksanakan, maha pemilu yang akan dilakukan adalah pemilu susulan," papar Benget.
Dengan demikian hanya ada 30 dari 35 kecamatan di Nisel yang menyelenggarakan pemilu sesuai jadwal. Lima ditunda. Terdapat 153 tempat pemungutan suara di kelima kecamatan itu.
"Dalam waktu sepuluh hari sudah harus dilakukan pemungutan suara susulan, sesuai ketentuan," terang Benget.