Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan masih menunggu rekomendasi dari bawah terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 tempat pemungutan suara (TPS).
"Untuk PSU jadi begini, ada rekomendasi panwas kecamatan. Nanti KPPS yang mengusulkan secara berjenjang ke PPS, PPK hingga ke kami," ujar Komisioner Divisi Teknis KPU Medan, Rinaldi Khair, di Medan, Kamis (18/4/2019).
Pria berkacamata ini menyebut berdasarkan laporan yang diterimanya ada dua TPS yang kemungkinan menggelar PSU. Pertama di TPS 13 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Kedua, di TPS 35, Kelurahan Se Agul, Kecamatan Medan Barat.
"Untuk di TPS Dwikora karena tidak ada surat suara untuk tingkat DPRD dapil I. Jadi ada beberapa yang sudah terlanjur mencoblos dengan hanya 4 surat suara, mereka (saksi) tidak terima ketika surat suara datang terlambat. Di Sei Agul karena ada pemilih dari luar kota yang diberikan mencoblos walaupun tidak ada di DPTb," ungkapnya.
"Berdasarkan aturan KPU diberi waktu sampai 10 hari setelah hari pemungutan suara untuk melakukan PSU," imbuhnya.
Meski akan ada PSU di 2 TPS, ia tidak khawatir. Sebab, logistik untuk melakukan PSU sudah tersedia.
"Kan memang ada stok, setiap surat suara ada stok hingga seribu lembar," tukasnya.