Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sampai laporan pelaksanaan Pemilu 2019 dari 33 kabupaten/kota masuk, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara belum bisa menetapkan jadwal lanjutan untuk pemilu susulan dan pemilu ulang.
"Masih kita tunggu laporan setiap kabupaten/kota, mudah-mudahan sore ini sudah didapatkan. Dari situ baru bisa kita tentukan dimana saja dan kapan pemilu ulang dan pemilu susulan dilakukan," ujar Komisioner KPU Sumut dari Divisi Teknis Benget Silitonga kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (18/4/2019).
Selain itu, terang Benget, pihaknya juga terus berkoodinasi dengan Badan Penyelenggara Pemilu tentang kemungkinan dilakukan pemilu ulang dan pemilu susulan di berbagai tempat.
Sejauh ini peluang akan dilakukannya pemilu ulang baru diketahui di dua tempat pemungutan suara di Kota Medan. Yakni di TPS 35 di Kelurahan Sei Agul (Medan Barat) dan TPS 13 Kelurahan Dwikora (Medan Helvetia). Di daerah lainnya belum diketahui.
"Jika nanti dari kabupaten/kota lain sudah didapatkan datanya, barulah jadwalnya kita tentukan agar lebih efektif," tegas Benget.