Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyelenggara dan sekretariat Pemilu di Kabupaten Nias Selatan bisa terkena pidana. Hal ini menyusul 5 kecamatan di wilayah tersebut yang tidak melalukan pemungutan suara pada 17 April 2019.
"Pasal 510 dan 517 UU 7/2017 dinyatakan bahwa setiap orang yang menyebabkan orang lain tidak bisa menggunakan hak pilih bisa diancam ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta. Kita lihat nanti dari penyelenggara maupun sekretariat," kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, di Medan, Kamis (18/4/2019).
Untuk melihat apakah ada unsur pidana, Syafrida mengatakan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Provinsi Sumut telah menurukan tim ke Nias Selatan.
"Kami akan tindaklanjuti dengan meminta penjelasan dari KPU Sumut, langkah apa yang akan disampaikan mereka dan minta pentunjuk dan arahan dari Bawaslu RI, terkait langkah apa yang akan dilakukan," ungkapnya.
Berdasarkan aturan, batas akhir pemungutan suara ulang yakni 10 hari setelah hari pemungutan suara ulang.
Sebelumnya, Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan ada 5 kecamatan di Nias Selatan yang akan melakukan pemilu susulan. Kelima kecamatan itu antara lain, Kecamatan Toma. Kecamatan Tomambowa, Kecamatan Siduawori dan Kecamatan Barumazino.