Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) memprediksi bakal ada 4 daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
"Keempat daerah itu Medan. Mandailing Natal, Padang Sidempuan dan Dairi," kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, di kantornya, Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (18/4/2019).
Dijelaskannya ada beberapa alasan mengapa keempat daerah itu menggelar pemungutan suara ulang. Untuk di Medan, ada pemilih dengan menggukan e-KTP di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak sesuai domisili.
"Bawaslu Medan sudah kita minta turun ke lokasi, ada 36 orang yang memilih dengan e-KTP diluar domisili TPS. Apakah itu ada unsur kesengajaan atau mobilisasi, sedang di dalami oleh Bawaslu Medan," jelasnya
Di Kabupaten Mandailing Natal, kata dia, ada anak dibawah umur kedapatan menggunakan hak pilih dengan menggunakan C6 (formulir undangan) orang lain. Sedangkan di Dairi dan Padang Sidempuan didapati masyarakat memilih dengan membawah foto copy C6 milik orang lain.
"Ketahuannya setelah pemilih C6 yang asli datang. Semuanya ada unsur pidananya, kita lihat nanti seperti apa," ungkapnya.
Mengenai pelaksanaan PSU, Syafirda menyerahkan hal tersebut kepada KPU selaku penyelenggara. "Cuma ada aturan PSU dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara. Berarti 27 April sudah harus selesai," bebernya.
"Kalau PSU, berarti semua di ulang, untuk 5 jenis surat suara," imbuhnya.