Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPU mempersilakan masyarakat melaporkan penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar aturan. KPU mengatakan laporan ini dapat dilakukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kalau ada penyelenggara pemilu yang melakukan perbuatan yang melanggar regulasi, laporkan dia ke DKPP," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).
Arief menegaskan, tidak memberikan toleransi kepada penyelenggara pemilu yang melanggar. Namun, menurutnya hal tersebut harus berdasarkan atau sesuai bukti yang ada.
"Saya tidak akan memberikan toleransi kalau ada penyelenggara pemilu yang terbukti, bukan hanya sekedar isu ya. Kalau ada yang terbukti melakukan pelanggaran, harus ditindak tegas," kata Arief.
Arief menyebut, pihaknya juga memberikan apresiasi bagi penyelenggara yang telah sesuai menjalankan tugasnya. Serta meminta penyelenggara melanjutkan tugasnya dalam proses rekapitulasi perhitungan suara.
"Tapi KPU juga akan memberi apresiasi ya, berterima kasih pada para petugas yang betul-betul menjalankan tugas sesuai dengan regulasi yang ada," kata Arief.
"Saya mengucapkan terima kasih mudah-mudahan tugas selanjutnya, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sampai dengan tingkat nasional, bisa sama-sama kita jaga, kita kawal untuk berlangsung luber dan jurdil," sambungnya. dtc