Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung - Bawaslu Jabar menemukan total 13 praktik politik uang selama masa tenang hingga hari pencoblosan. Kasus itu tengah ditangani Bawaslu dan Gakumdu.
Ketua Bawaslu Jabar Abdullah mengatakan pada masa tenang ada 12 kasus politik uang yang tersebar di beberapa daerah seperti Ciamis, Kuningan, Pangandaran, Kota Bandung, Indramayu dan Kabupaten Garut. Sementara pada hari H pencoblosan, catatan Bawaslu mendapati 1 kasus politik uang yang terjadi di Kabupaten Pangandaran.
"Totalnya ada 13 kasus money politic ya. Seluruhnya kaitannya dengan caleg," ucap Abdullah di kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Kamis (18/4/2019).
Abdullah menuturkan kasus politik uang dilakukan dengan berbagai cara saat masa tenang. Di Ciamis dan Kuningan, didapati pembagian amplop berisi uang Rp 25 ribu beserta kartu nama peserta pemilu.
Di Kabupaten Pangandaran ada pembagian amplop berisi uang Rp 100 ribu. Di Kota Bandung, politik uang dilakukan dengan cara pembagian sabun cuci beserta contoh surat suara. Sementara di Indramayu ada pembagian 174 set bingkisan dan sembako.
Sementara itu, saat hari H pencoblosan, kasus politik uang ditemukan di Pangandaran. Ada pembagian uang sebesar Rp 4 juta dengan pecahan Rp 100 ribu.
"Ada yang dilakukan oleh tim peserta dan ada juga yang dilakukan oleh caleg itu sendiri," tutur Abdullah.
Kasus tersebut tengah ditangani Bawaslu bekerja sama dengan sentra Gakumdu Jabar. Sanksi menanti bagi para pelaku politik uang.
"Konsekuensinya ada sanksi pidana. Bahkan kalau nanti memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, maka KPU akan mencoret calon bersangkutan," ujar Abdullah menegaskan. dtc