Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara, Yulhasni, didampingi 2 komisioner Sumut lainnya, Batara Manurung dan Mulia Banurea turun langsung ke Nias Selatan, Kamis (18/4/2019). Kehadiran mereka untuk meneliti langsung dan melihat kesiapan seluruh perangkat penyelenggaraan pemilu serta kesiapan logistik, terkait akan digelarnya Pemilu susulan di 5 kecamatan yang saat dilaksanakannya Pemilu Serentak 2019 pada Rabu (17/4/2019), belum menerima surat suara.
Seketika tiba di Teluk Dalam pada sore hari, diselenggarakan rapat bersama KPU Nisel. Pembahasan difokuskan pada langkah-langkah penyelenggaraan Pemilu yang tertunda di 143 TPS (bukan 153 TPS seperti diberitakan sebelumnya) yang direncanakan dilaksanakan beberapa hari ke depan.
Kelima kecamatan dimaksud adalah Toma, Mazino, Somambawa, Siduaori, dan Kecamatan Lolowan. Total jumlah TPS di Nisel sebanyak 924, tersebar di 35 kecamatan. Karena alasan surat suara yang belum terdistribusi hingga ke kecamatan (dari gudang KPU Nisel) pemilu yang seyogianya dilaksanakan pada 17/4/2019, dinyatakan ditunda.
Kata Yulhasni, pihaknya ingin mengetahui kesiapan jajaran komisioner dan sekretariat KPU Nisel serta penyebab terjadinya penundaan. Tujuannya untuk memastikan terjaminnya hak konstituen warga negara yang tertunda hak memilihnya.
Dalam kaitan itu, Batara Manurung menyarankan KPU Nisel mencermati situasi terkait ketersediaan logistik yang di gudang secara mendetail. Kotak suara, bilik, tinta, plastik, sampul, formulir, paku dan lainnya. Diperiksa satu persatu jumlah dan keadaannya apakah masih utuh. Sesuai dengan yang dibutuhkan guna menyelenggarakan pemilu susulan di lima kecamatan.
"Diminta agar kesediaan logistik berdasarkan jumlah DPT, DPTb dan DPK yang ada di kecamatan-kecamatan yang akan melaksanakan pemilu susulan diperiksa kembali," ujar Batara yang merupakan koordinator divisi logistik.
Tentang tertundanya pelaksanaan pemilu di lima kecamatan tersebut, diingatkan agar KPU Nisel membuat surat keputusan serta berita acara.
Seusai rapat, secara bersama-sama dilakukan pengecekan ketersediaan logistik. Secara langsung turun ke gudang penyimpanan. Ikut pula pihak Badan Pengawas Pemilu dan kepolisian. Demi memastikan pemilu yang tertunda dapat terlaksana sesegera mungkin. Sesuai ketentuan, PKPU No. 23/2019, setidaknya harus dilaksanakan dalam waktu sepuluh hari dari penyelenggaraan sesungguhnya.