Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sampai hari ini, Jumat (19/4/2019) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan belum memutuskan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 35 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan TPS 13 Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Barat.
"Belum diputuskan PSU nya, karena belum ada rekomendasi tertulis yang kami terima," ujar Komisioner KPU Medan, Nana Miranti ketika dikonfirmasi.
Nana menyebut berdasarkan aturan pelaksanaan PSU dilakukan 10 hari setelah hari pemungutan suara.
"Nanti pengawas TPS rekomendasikan ke KPPS, diteruskan ke PPS, PPK. Setelah usulan masuk barulah kami pleno untuk nentukan jadwal PSU nya," ungkapnya seraya menyebut PSU di 2 TPS itu untuk 5 kertas surat suara.
Seperti diberitakan PSU di TPS 35 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dikarenakan KPPS memperbolehkan sekitar 35 orang menggunakan hak pilih hanya dengan menggunakan e-KTP luar Kota Medan. Sedangkan di TPS 13 karena tidak adanya surat suara untuk DPRD Kota Medan.