Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. KPU Medan akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS, salah satunya TPS 13, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. PSU digelar karena saat digelar pelaksaanan Pemilu Serentak pada 17 April lalu, ternyata surat suara untuk caleg DPRD Medan hilang. Surat suara kosong di dalam kotak suara.
Bagaimana ceritanya surat suara tersebut bisa hilang? Komisioner KPU Medan Divisi Teknis, Rinaldi Chair menjelaskan kepada medanbisnisdaily.com, Kamis malam (18/4/2019).
Ia mengungkapkan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 13, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, saat hendak memulai pencoblosan sekitar pukul 07.00 WIB, di situlah ketahuan bahwa surat suara DPRD Kota Medan hilang.
Berbeda dengan empat kotak lainnya; Pilpres, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi, yang masing-masing berisi surat suara saat dibuka, di kotak dengan tanda warga hijau tidak ditemukan surat suara ada
bersama dokumen lainnya.
Guna mengatasi, para petugas KPPS berusaha mencari di kantor kelurahan, hasilnya nihil. Cara lain, diminta dari TPS-TPS yang berada di sekitar TPS 13 yang surat suara DPRD Medan-nya berlebih. Setelah terkumpul, bilik suara dibuka dan proses pencoblosan dimulai.
Namun, ternyata jumlah surat suara yang didapatkan tidak mencukupi. Habis ketika masih banyak warga pemilik hak pilih belum mencoblos.
"Warga yang tak kebagian surat suara DPRD Medan tidak mau memilih kalau hanya empat yang dicoblos. Alasannya, kok cuma empat. Kenapa pemilih sebelumnya memilih lima. Warga menuntut agar proses pencoblosan dihentikan," ujar Rinaldi.
Para petugas KPPS terus didesak agar menghentikan proses pemungutan suara. Warga tidak mau memilih. Akhirnya setelah bersepakat dengan pengawas TPS, pemungutan suara disetop. Tidak selesai sampai tuntas.
"Sangat disayangkan kami baru tahu pemungutan suara dihentikan pada pukul 15.00 WIB, padahal sudah dihentikan sejak pukul 10.30 WIB," papar Rinaldi.
Seyogianya, ungkapnya, pemungutan suara tersebut tidak bisa dihentikan kendati ada desakan warga. Yang memutuskan dihentikan atau tidak adalah penyelenggara. Bukan pihak lain termasuk warga.
Sebagai konsekwensi penghentian pemungutan suara, oleh Badan Pengawas Pemilu telah direkomendasikan di TPS 13 akan dilakukan PSU.
Soal raibnya surat suara DPRD Medan, Rinaldi menyatakan bahwa dia dan komisioner lainnya belum mengetahui bagaimana bisa terjadi. Tidak diketahui apakah hilang di kantor kelurahan atau di gudang di bekas Bandara Polonia. Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan internal.
"Sebenarnya waktu mengangkat bisa diketahui kotak itu kosong atau tidak. Surat suara DPRD Medan kan lebih tebal dari yang lain. Jadi terasa agak berat, tapi kok bisa nggak terasa sama yang ngangkat," terang Rinaldi.
Katanya, bisa juga telah terjadi kekeliruan saat pengepakan kotak suara dan logistik lainnya dilakukan di gudang Polinia. Akibat surat suara calon presiden dan calon anggota DPD yang baru datang pada awal April, menyebabkan terjadi ketergesa-gesaan. Tidak tertutup kemungkinan itu yang menyebabkan terjadinya kesalahan.
Dari gudang Polonia, kotak suara, surat suara dan logistik lainnya diantarkan pada Selasa malam (16/4/2019). Atau H-1 pemungutan suara.
Namun KPU belum akan melaporkan misteri raibnya surat suara DPRD Medan ini kepada pihak kepolisian. Sampai didapatkan kemungkinan pelaku yang dicurigai.
"Kami akan memeriksa CCTV yang ada di gudang Polonia," tegasnya.