Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Berlangsung secara maraton sejak hari ini, Sabtu (20/4/2019), diharapkan rekapitulasi suara Pemilu Serentak 2019 di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selesai dalam waktu tujuh hari, dari 14 hari waktu disediakan, yakni hingga 4 Mei 2019.
Dari situ kemudian rekapitulasi dilanjutkan di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan hingga 8 Mei 2019. Demikian disampaikan komisioner divisi teknis Rinaldi Khair saat melakukan monitoring di Kecamatan Medan Timur.
"Harapan kita tujuh hari selesai rekapitulasi oleh PPK," kata Rinaldi.
Ungkapnya, di 21 kecamatan di Medan dan terdiri atas 151 kelurahan, terdapat 6.399 TPS.
Pantauan di Kecamatan Medan Timur, saat ini rekapitulasi baru berlangsung di satu kelurahan. Yakni, Kelurahan Gang Buntu (Medan Timur) dengan jumlah 315 TPS. Baru saja diselesaikan rekapitulasi untuk suara Pilpres.
Oleh petugas PPK Medan Timur melalui anggotanya, Aulia Marzuki, sempat proses rekapitulasi tidak diperkenankan disaksikan masyarakat umum. Di dalam ruangan ada para saksi peserta pemilu, petugas PPS (kelurahan), serta Panwascam Medan Timur. Pintu ruangan tertutup rapat dengan dijaga aparat kepolisian.
Akan tetapi setelah diprotes melalui Rinaldi, dan pintu dibuka dan setiap masyarakat dapat memantau.
Proses rekapitulasi berlangsung satu persatu dari setiap kelurahan. Lebih dulu dilakukan rekapitulasi untuk Pilpres dengan memeriksa C1 hologram dari setiap TPS yang berjumlah 13.