Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mulai besok, Senin (22/4/2019), jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi 7 Sei Rampah-Tebing Tinggi, resmi berbayar. Tarifnya Rp 9.114.
Tarif sebesar Rp 9.114 itu diperoleh dari panjang tol 9,3 KM dikali Rp 980 per KM. Ketentuan besaran tarif itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 257/KPTS/M/2019.
"Tarifnya Rp 980 per KM dibayar dengan nontunai pakai kartu tol elektronik atau e-toll card," ujar Direktur Teknik PT Jasamarga Kualanamu Tol, Agus Kholiq, menjawab medanbisnisdaily.com, Minggu (21/4/2019).
Pemberlakuan tarif berbayar itu sekaligus menandai berakhirnya pemberlakuan tarif fungsional Rp 0 atau gratis yang ditetapkan PT Jasamarga Kualanamu Tol sejak Senin (25/3/2019).
Dengan beroperasinya tol Rampah-Tebing, maka saat ini jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi sepanjang 61,7 KM telah beroperasi sepenuhnya. Pengguna jalan yang mengakses jalan tol ini dapat mempersingkat waktu tempuh antara Medan-Tebing Tinggi menjadi sekitar 45 menit.
Keberadaan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi juga dapat memperlancar arus transportasi dan logistik antara Kota Medan, Bandara Internasional Kualanamu, Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, dan Kawasan Pariwisata Danau Toba.