Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Dahlan Hasan Nasution, secara mengejutkan mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Keputusan itu diambil Dahlan karena pada Pemilu Serentak 2019 perolehan suara paslon 01, Jokowi-Ma'ruf kalah, dibandingkan paslon 02, Prabowo-Sandi.
"Plt Dirjen Otda sudah mengirimkan tim untuk klarifikasi kepada Gubernur Sumut sebagai wakil pemerintah pusat di daerah," ujar Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, ketika dihubungi, Minggu (21/4/2019).
Bahtiar enggan mencampuri alasan Dahlan yang mundur karena Jokowi-Ma'ruf kalah di Kabupaten Madina. "Itu hak politik beliau. Kami tidak komen. Namun proses melalui UU harus diajukan kepada DPRD, bukan ke presiden ataupun mendagri," jelasnya.
Kejadian serupa, kata dia, juga terhadi di Kabupaten Indramayu yang bupatinya juga mengajukan pengunduran diri.
"Aturan pengunduran diri ke DPRD. Bisa saja DPRD menerima atau menolak, tergantung situasi," urai Bahtiar.
Namun, di sisi lain, dia menyayangkan keputusan Dahlan yang mundur dari jabatannya. "Sayang bupati beprestasi kenapa harus mundur. Tapi itu hak beliau," ungkapnya.
Seperti diberitakan, Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution, mengajukan surat pengunduran diri ke presiden dan mendagri. Surat itu dibuat tanggal 18 April 2019, atau sehari setelah pemungutan suara Pemilu Serentak 2019.