Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisniadaily.com-Tanjungbalai. Seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Tanjungbalai melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara serentak di aula dan halaman 6 kantor Kecamatan di Tanjungbalai, Minggu (21/4/2019).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan, mengatakan, rekapitulasi penghitungan yang digelar itu terbilang lama, karena ada 539 TPS yang akan dibacakan hasil penghitungan mulai dari Pilpres, dilanjutkan ke tahap Calon Legisatif DPRRI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota.
Proses rekapitulasi perhitungan suara tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Menurut Luhut, rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dilaksanakan dalam rentang waktu 18 April 2019 sampai 5 Mei 2019 yang dihadiri masing-masing saksi peserta Pemilu 2019 tingkat kecamatan. Rekapitulasi suara tersebut ditargetkan berakhir lebih cepat dari jadwal yang sudah ditetapkan.
Luhut berharap, tahapan rekapitulasi tersebut berjalan aman dan lancar seperti halnya tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada 17 April 2019. Untuk kegiatan tahapan rekapitulasi itu, KPU Kota Tanjungbalai sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan dalam hal ini Polres Tanjungbalai dan Pemko Tanjungbalai pun melalui Satpol PP telah menyiapkan personel Linmas di setiap Kantor Kecamatan.
Di Kota Tanjungbalai, jumlah DPT yang ada sebanyak 113.920 terbagi di 6 kecamatan, 31 kelurahan dan 539 TPS.