Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Saya kaget membaca berita bahwa Dahlan Hasan Nasution mundur sebagai Bupati Mandailing Natal (Madina). Surat pengunduran diri itu ditujukan ke Presiden melalui Mendagri tertanggal 18 April 2019. Syahdan, inilah bentuk tanggung jawabnya atas anjloknya perolehan suara pasangan calon no urut 01, Jokowi-Ma'ruf di Madina pada Pilpres 2019.
Laman pemilu2019.kpu.go.id menyebutkan, perolehan suara sementara Jokowi-Ma’ruf Amin di Madina hanya 20,01% pada Minggu (21/4). Terpaut jauh dari suara Prabowo-Sandi di angka 79,99%. Tapi suara yang masuk baru 12,07%.
Ini aneh. Secara logika, mana ada hubungan jabatan bupati dengan pemenangan Pipres. Dia memang dikenal sebagai Ketua Dewan Penasehat Nusantara Untuk Jokowi (N4J) DPC Madina, sebuah organisasi yang mendukung pemenangan Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019. Dia pun adalah politikus Partai NasDem. Mungkin, jika dia mundur dari N4J dan NasDem lebih masuk akal.
Sesuai perundang-undangan, seharusnya Dahlan mengundurkan diri mestilah melalui mekanisme sidang paripurna di DPRD. Hasil paripurna itu kemudian disampaikan ke gubernur untuk diteruskan ke Mendagri, yang lalu akan memutuskannya.
Saya ingat bahkan ada 12 kepala daerah di Sumatra Barat yang menyatakan dukungan terhadap Jokowi. Namun meskipun hasil hitung cepat Charta Politika di Sumatra Barat, Jokowi-Maruf Amin hanya meraih 12,37% suara versus Prabowo-Sandi 87,63%, namun tak satupun KDh itu yang mengundurkan diri.
Idemdito dengan Jawa Barat. Meskipun Jokowi-Ma'ruf kalah dari Prabowo-Sandi di Jawa Barat menurut hasil quick count berbagai lembaga survei, namun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tak mengundurkan diri. Ridwan pun adalah Ketua Dewan Pengarah TKD Jawa Barat.
Kembali ke masalah Dahlan, jika kelak kasusnya diparipurnakan oleh DPRD Madina, saya menduga ada kemungkinan pengunduran dirinya ditolak. Sebab, ketika memenangkan Pilkada 2015, dia dicalonkan oleh Partai Nasdem (3 kursi), PDIP (2 kursi), Gerindra (4 kursi), Partai Demokrat (5 kursi), PKB (5 kursi) dan PAN (3 kursi). Artinya, 22 kursi dari 40 kursi di DPRD Madina.
Memang hanya Nasdem, PDIP dan PKB yang mendukung Jokowi, yang berarti hanya 10 kursi. Selebihnya, ada 12 kursi Gerindra dan PAN yang mendukung Prabowo-Sandi.
Namun masih ada Hanura (7 kursi), PBB (1 kursi), Golkar (5 kursi) dan PPP (3 kursi) serta PKPI (2 kursi) yang mendukung Jokowi hingga berjumlah 18 kursi, dan total 28 kursi. Berdasarkan peta politik itu rasanya pengunduran diri itu pun cenderung ditolak.
Tapi itu hanya prediksi. Bagaimana gerangan nasib Dahlan, marilah kita tunggu. Saya kira dia tidak bisa memisahkan posisi pribadi dan jabatannya sebagai bupati. Atau ada sebab-sebab lain, entahlah.