Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah Sony Firdaus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan eksekusi kepada Muslim Simbolon, anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 yang terlibat kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Politikus PAN itu dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. "Terpidana (Muslim Simbolon) dibawa pagi ini dari rutan cabang KPK dan telah sampai di Lapas sekitar pukul 15. 00 WIB tadi," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Senin (22/4/2019).
Febri mengatakan, Muslim dieksekusi ke Lapas Sukamiskin karena di dalam perkara kasus suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho telah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana akan menjalankan masa hukumannya di Lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap," paparnya.