Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Terjadi selisih suara pada model C1 plano, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, akhirnya menghitung ulang suara untuk DPR RI pada hari keenam rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, di Kantor Camat Pangururan, Selasa (23/4/2019). Pantauan medanbisnisdaily.com, penghitungan surat suara ulang dikarenakan jumlah pengguna hak pilih yang tertulis di C1 plano sebanyak 103 orang, sementara surat suara terpakai hanya 102 lembar.
Dan setelah sempat terjadi silang pendapat antara PPK, Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan para saksi partai yang hadir, maka diputuskan bersama untuk menghitung kembali surat suara, dengan menjumlah perolehan suara partai, bukan calon.
Setelah dilakukan penghitungan surat suara ulang, jumlah pengguna hak pilih hanya 102 orang sesuai jumlah surat suara. Akhirnya PPK, Panwascam dan para saksi menyepakati bersama pengguna hak pilih 102 orang.
Ketua PPK Pangururan, Labetua Situmorang, kepada medanbisnisdaily.com, menyampaikan, untuk mempercepat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 di tingkat kecamatan, pihaknya telah membagi tim dalam 2 panel.
"Kita sudah buat 2 panel untuk mempercepat proses rekapitulasi penghitungan suara, dan hari ini, dari 28 desa dan 106 TPS di kecamatan Pangururan, kita masih memasuki 6 desa untuk rekapitulasi penghitungan suara," terang Labetua.
Kata Labetua, yang tuntas masih 4 desa, yakni Desa Sialanguan, Situngkir, Sinabulan, dan Pardomuan I. "Masih 17 TPS yang selesai dari 4 desa. Ini kita masuk ke Desa Sitoluhuta dan Pardomuan Nauli," ujarnya.