Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebing Tinggi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tebing Tinggi menerima pengaduan dari Panwas Kecamatan Bajenis tentang adanya pelanggaran di TPS 15 Kelurahan Durian yang dilakukan tiga orang pemilih pengguna Daftar Pemilih Khusus (DPK) padahal ketiganya bukan penduduk Tebing Tinggi.
Ketua Bawaslu Tebing Tinggi Huriadi Panggabean, kepada wartawan, Selasa (23/4/2019), membenarkan bahwa pihaknya menerima pengaduan tertulis dari Panwas Kecamatan Bajenis telah terjadi pelanggaran UU No.7 tahun 2017 pasal 372 ayat 2 yang dilakukan oleh tiga orang pemilih.
Menurut Huriadi, ketiga orang yang terdaftar dalam DPK tersebut menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP elektronik, padahal ke tiganya bukan penduduk Tebing Tinggi melainkan warga Bandar Lampung, Kaban Jahe dan Labuhan Batu.
“Bawaslu bekerja sesuai dengan Undang Undang dan peraturan yang berlaku tanpa macam-macam dan semua dilakukan setelah melalui penelitian,” jelasnya.
Dalam pengaduan tersebut, Panwas Kecamatan Bajenis merekomendasikan kepada Bawaslu Tebing Tinggi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), namun Huriadi mengatakan, hal itu masih memerlukan kajian yang komprehensif.
“Untuk menanggapi hal ini, kami masih akan melakukan rapat pleno untuk pembahasannya dan selanjutnya akan dikonsultasikan dengan Bawaslu Provinsi Sumut, sebelum penetapan keputusan (dilakukan PSU),” katanya.