Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Banda Aceh - Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno unggul di seluruh kabupaten/kota di Aceh. Berdasarkan perhitungan sementara KPU, pasangan nomor urut 02 itu memperoleh 83 persen suara.
Hasil sementara ini berdasarkan Data masuk di Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU. Situng ini juga kerap disebut sebagai 'Real Count KPU'.
Dilihat di situs KPU, Selasa (23/4/2019), data yang masuk pada pukul 18.00 WIB yaitu 4.578 dari 15.615 TPS 29,31796%). Dari perhitungan sementara itu, pasangan Prabowo-Sandiaga menang telak di Aceh dengan perolehan suara 83,28 persen.
Sementara pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin hanya memperoleh suara 16,72 persen. Dari data itu diketahui, pasangan Prabowo-Sandiaga menang di seluruh daerah di Aceh yaitu 23 kabupaten/kota.
Suara terbanyak pasangan Prabowo-Sandiaga untuk saat ini yaitu di Kota Lhokseumawe dengan perolehan 79.970 suara. Di kota ini, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin hanya meraup 7.319 suara.
Selain itu, pasangan Prabowo-Sandiaga juga menguasai Aceh Utara dengan perolehan 63.993 suara. Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin 4.905 suara. Kabupaten ini termasuk daerah dengan jumlah pemilih terbanyak di Tanah Rencong.
Diposisi ketiga suara terbanyak Prabowo-Sandiaga yaitu Nagan Raya dengan perolehan suara sementara 46.760 suara. Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin mengumpulkan 6.145 suara.
Kemudian diposisi keempat yaitu di Aceh Barat Daya. Di sana, pasangan nomor urut 02 itu mengantongi 63.338 suara. Pasangan nomor urut 01 memperoleh 7.324 di kabupaten berjuluk "breueh sigupai" ini.
Selain itu, Jokowi juga kalah di kampung orang tua angkatnya yakni Bener Meriah. Di daerah tempatnya dulu bekerja, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh 28.860 suara. Sedangkan pasangan Prabowo-Sandiaga berjaya dengan 43.325 suara.
KPU telah menampilkan disclaimer di situsnya terkait data Hitung Suara ini. Berikut isinya.
Disclaimer
Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara:
1. Merupakan data berdasarkan angka yang tercantum dalam Salinan Formulir C1 sebagai Hasil Penghitungan Suara di TPS. Jika terdapat perbedaan antara angka yang tertulis dengan angka yang tercantum dalam salinan Formulir C1, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
2. Bukan merupakan hasil final, karena hasil akhir penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 akan ditetapkan secara manual melalui rapat rekapitulasi secara berjenjang di setiap tingkatan. Oleh karena itu jika terdapat kesalahan dalam pengisian C1 dapat diusulkan perbaikan pada rapat rekapitulasi di tingkat kecamatan. dtc