Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua pria warga negara Cina ditahan di Mapolda Sumatera Utara (Sumut) setelah tertangkap tangan oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Kualanamu, Deli Serdang, sedang berusaha menyelundupkan 44 keping sisik tenggiling (Manis javanica), Sabtu malam (20/4/2019).
Kepala Seksi WIlayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Balai Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera, Haluanto Ginting, mengatakan, kedua WNA tersebut berinisial PF (33) dan XY (28) adalah calon penumpang Air Asia dengan kode penerbangan AK 394-112 tujuan KNO-KUL-CAN (Kualanamu-Kuala Lumpur-Guangzhou) tanggal 20 April 2019.
"Keduanya mencoba menyeludupkan sisik tenggiling dengan cara menempatkannya di beberapa tempat barang bawaan seperti dompet, saku baju, bantal, tas sandang, amplop angpao berwarna merah dan kaos kaki. Namun pada saat melewati mesin X-ray di Bandara Kualanamu, sisik tenggiling tersebut dapat terdeteksi," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (23/4/2019).
Dalam kasus tersebut, jelas Haluanto, pihaknya menerima pelimpahan dari KPPBC Kualanamu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Polda Sumut dan Konsulat Republik Rakyat China. "Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah kita titipkan ke Polda Sumut," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Edward Hutapea, mengatakan, kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa juncto Permen LHK No 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Edward juga mengapresiasi dan berterima kasih sebesar-besarnya kepada petugas Bandara Kualanamu, KPPBC Kualanamu, dan BBKSDA Sumut serta seluruh instansi terkait yang telah mendukung kegiatan tersebut.
"Kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," pungkasnya.