Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sepekan setelah hari pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan belum bisa memastikan penyebab ketiadaan surat suara untuk calon anggota DPRD Medan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Seperti diketahui, ketiadaan surat suara untuk calon anggota DPRD di TPS tersebut pada akhirnya menyebabkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Belum bisa disimpulkan di mana tertukarnya (surat suara), apakah di gudang penyimpanan atau di mana, ini lah situasi crowded saat itu, karena kita ada 6.399 TPS," kata Komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair, di Medan, Rabu (24/4/2019).
Rinaldi mengatakan, Kecamatan Medan Helvetia merupakan daerah yang pengepakan logistiknya terakhir. "Jadi jam 12 dini hari (17 April) dilakukan pengepakan dan distribusi dari gudang ke kantor kelurahan. Situasi memang crowded (ramai) saat pengepakan, kami sudah berfikir ada yang tertukar dan bermasalah, karena sangkin crowded saat pengepakan," jelas Koordinator Divisi Teknis ini.
Terbukti, kata dia, saat hari pencoblosan ada surat suara yang di kotaknya kosong, berlebih, dan tertukar. Hal itu diakuinya sudah diantisipasi oleh KPU RI dengan keluarnya surat edaran bersama nomor 55 dan 653 antara KPU da Bawaslu yang menjelaskan ketika ada surat suara yang tertukar, seperti apa solusinya.
"Pemilu kali ini kan ada 5 surat suara, potensi tertukar memang ada, ini bukan terjadi di Medan aja. Ada antisipasi lain, bagaimana menukar antar TPS sudsh diatur di dalam surat edaran bersama," tuturnya.