Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Jan Nofri Walmer Saragih, Kepala Desa (Pangulu Nagori) Bapahal Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara akhirnya diserahkan penyidik dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumut ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Selasa (23/4/2019).
"Tersangka diserahkan penyidik dari Dinas Kehutanan Provsu karena diduga telah melakukan atau menyuruh melakukan perambahan hutan atau pengerusakan hutan sesuai dengan Pasal 12 jo Pasal 82 Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/4/2019) siang.
Lanjut Sumanggar, tersangka merupakan Pangulu Nagori Desa Bapahal Raya Kecamatan Raya, Simalungun. Dia diduga menyuruh seseorang untuk mengangkut kayu olahan di hutan di kawasan desa Bapahal Raya.
"Untuk jumlah total kayu yang ditebangnya kita tidak punya datanya, karena yang dilimpahkan tadi hanya beberap kayu sebagai sampel," sebut Sumanggar seraya menyebutkan kasus ini akan dilimpahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses hingga pengadilan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jan Nofri Walmer Saragih diamankan oleh Polisi Hutan Dishut Sumut pada Selasa (22/1/2019) dinihari di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Raya.
Turut diamankan satu unit truk yang didalamnya terdapat 1,7 meter kubik kayu yang sudah diolah. Diduga kayu itu berasal dari hutan di kawasan Bapahal Raya.