Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, PF (33) dan XY (28), penyelundup kulit tenggiling dan calon penumpang Air Asia kode penerbangan AK 394-112 (Kualanamu-Kuala Lumpur-Guangzhou) tanggal 20 April 2019, ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
"Benar, keduanya dititipkan untuk ditahan di Polda Sumut. Dan keduanya dititipkan sejak Selasa (23/4/2019) kemarin untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (24/4/2019).
Sebelumnya, MP Nainggolan menyebutkan, kedua WNA itu diamankan pihak Polisi Hutan yang bekerja sama dengan pihak Bea Cukai. Usai ditangkap, sambung dia, keduanya lalu dititipkan di Ditreskrimsus Poldasu.
"Mereka kita tahan sesuai prosedur, untuk pertama 20 hari penahanan sembari menunggu kasusnya duduk. Jadi pihak polisi hutan tetap berkordinasi dengan penyidik Krimsus Polda," terangnya.
Seperti diketahui, kedua WN Cina ditahan di Mapolda Sumut setelah tertangkap tangan menyelundupkan 44 keping sisik tenggiling. Mereka ditangkap Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Kualanamu pada Sabtu (20/4/2019).
Kepala Seksi WIlayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Balai Gakkum) KLHK Wilayah Sumatra,
Haluanto Ginting, mengatakan, keduanya mencoba menyelundupkan sisik tenggiling dengan menempatkan di beberapa tempat barang bawaan, seperti dompet, saku baju, bantal, tas sandang, amplop angpao berwarna merah dan kaos kaki.
"Namun pada saat melewati mesin X-ray di Bandara Kualanamu, sisik tenggiling tersebut terdeteksi,"katanya kepada wartawan, Selasa (23/4/2019).
Haluanto mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan dari KPPBC Kualanamu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Poldaasu dan Konsulat Republik Rakyat Cina.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah kita titipkan ke Poldasu," jelasnya.