Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Mulyono (50) dan Dedi Supratman alias Lilim (39), keduanya penduduk Dusun XIV, Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, pelaku pencurian sepeda motor antarprovinsi diringkus Polsek Tanjung Pura, Polres Langkat, Rabu (24/4/2019). Polisi menyita barang bukti 1 unit mobil Mitsubishi L300 Pick Up warna hitam Nopol BK 9861 PH, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih BK 3250 AFA milik pelaku.
Kapolsek Tanjung Pura, AKP M Yusuf Surbakti, menjelaskan, pada Rabu, 24 April 2019, sekira pukul 03.00 WIB saksi M Luthfi melihat 2 orang laki laki dengan mengendarai Scoopy melintas di Jalan Perjuangan, Kelurahan Pekan Tanjung Pura. Keduanya masuk ke arah depan rumah korban M Arif Hidayat. Scoopy dimatikan dan didorong ke dalam halaman rumah korban.
Berselang beberapa menit, keluar mobil pick Up Mitsubishi L 300 dari halaman rumah korban, dengan melaju kencang ke arah Jalan Bambu Runcing, bersamaan 1 orang laki-laki mengendarai sepeda motor Scoopy, dikendarai pelaku Dedi Supratman alias Lilim, yang mengikuti dari belakang dengan melaju secara perlahan.
"Saat itulah saksi-saksi dan korban menangkap pelaku, Kanit Reskrim IPTU Rinaldi Simamora SH bersama anggota mengamankan pelaku yang telah ditangkap warga," kata Kapolsek.
Dijelaskannya, personil Polsek Tanjung Pura melakukan pengejaran terhadap pelaku Mulyono, karena kabur bersama dengan barang bukti mobil L 300 ke arah Provinsi Aceh.
M Arif Hidayat, korban, malam itu langsung berkordinasi dengan abang iparnya Serda Erik Budianto, personil Kodim Aceh Tamiang di Kampung Alur Gantung, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Serda Erik Budianto melakukan penghentian Mobil Pick Up L 300 warna hitam tersebut di wilayah Kampung Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, yang dikemudikan pelaku Mulyono. Anggota Reskrimpun sampai, dan memboyongnya ke Mapolsek Tanjung Pura.