Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) 35 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Nurhayati Br Ginting tidak mau sepenuhnya disalahkan terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempatnya bertugas.
Ia bercerita, pada 17 April 2019, ada sejumlah mahasiswa asal luar Kota Medan yang berdomisili di dekat TPS tempatnya bertugas ingin menggunakan hak pilih dengan membawa e-KTP. Namun, saat itu ia meminta agar mahasiswa tersebut menunjukkan formulir A5 atau form pindah memilih dari KPU Medan.
"Saya bilang kau mau pilih bawa A5. Cuma pengawas TPS bilang boleh, dia menunjukkan aturan yang ada di HP nya. Akhirnya kami perbolehkan mahasiswa dari luar kota memilih tanpa A5, ada sekitar 35 orang," ujarnya saat ditemui di sela-sela bertugas, Kamis (25/4/2019).
Nurhayati juga mengakui telah membuat kesalahan karena informasi yang berasal dari Pengawas TPS tidak dikonfirmasin kembali ke PPS ataupun PPK. "Saya salah juga," katanya.
Ia menyebut ada 276 surat suara pada masing-masing peserta pemilu. "DPT ada 270, selebihnya cadangan 2%," ungkapnya.
Mengenai formulir undangan memilih PSU, ia mengaku sudah dibagikan sejak Senin, 21 April 2019. Namun, tidak semua terbagi karena ada yang tidak ditemukan pemilihnya, ada juga yang telah meninggal dunia.
"Ada 79 orang yang tidak ditemukan untuk diberikan C6, ada yang meninggal dan ada yang rumahnya sudah pindah," terangnya.