Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan harus putar otak untuk membiayai petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) saat rekapitulasi suara. Sebab, dari 16 hari jadwal rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, alokasi anggaran yang tersedia hanya untuk 6 hari.
"Awalnya anggaran rekapitulasi hanya 6 hari, walaupun jadwal resminya 16 hari mulai dari 19 April - 4 Mei 2018. Masing-masing PPK beda anggarannya, tergantung banyaknya TPS. Ada yang Rp 6 juta, ada yang Rp 9 juta," ujar Komisioner KPU Medan, Nana Miranti, saat meninjau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 35, Jalan Danau Singkarak, Medan, Kamis (25/4/2019).
Nana mengatakan, sampai hari ini rekapitulasi surat suara di tingkat kecamatan baru 40%. "Yang buat lama itu proses perdebatan, padahal sudah dibuat sampai 2 atau 3 panel," ungkapnya.
Karena anggaran kurang, pihaknya mengajukan penambahan anggaran ke KPU RI untuk proses rekapitasi di tingkat kecamatan. "Disetujui dan ditambah Rp 4 juta masing-masing PPK," ungkapnya.
Selain itu, kata Nana, seluruh komisioner dan staf di sekretariat KPU Medan juga sempat patungan untuk mengumpulkan uang. "Kami patungan, terkumpul Rp 5 juta. Itulah yang kami belikan makanan ringan dan minuman sachet..Tambahan puding lah untuk PPK," terangnya
Selain itu, lanjut dia, bendahara di KPU Medan sedang mencari peluang untuk mengubah anggaran agar bisa dialihkam untuk rekapitulasi di tingkat kecamatan.