Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ahli bahasa Dr Wahyu Wibowo menjelaskan makna kata keonaran terkait perkara hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Wahyu menyebut keonaran bermakna membuat gaduh atau keributan.
"Keonaran dari kata onar. Onar dari fakta kamus adalah keributan," kata Wahyu Wibowo memberikan pendapat sebagai ahli yang dihadirkan pihak jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (25/4/2019).
"Dalam konteks tersebut, keributan tak harus secara fisik. Keonaran itu bisa saja buat orang bertanya-tanya, buat orang gaduh dalam konteks filsafat bahasa," imbuhnya.
Jaksa kemudian menanyakan apakah keonaran itu bisa dilakukan hanya dua orang atau lebih. Menurut Wahyu keonaran bisa dilakukan hanya dua orang namun harus memilik dampak ke orang banyak.
"Dalam konteks filsafat bahasa, dua saja cukup tapi nanti harus melibatkan orang banyak," ujarnya.
Menurutnya, pernyataan bisa memiliki pengaruh tergantung dari sosok penyampai pesan. Bila pesan disampaikan publik figur, maka itu akan berdampak.
"Apakah seseorang menyampaikan sesuatu yang berkaitan politik apa berpengaruh? Kalau itu penuturnya orang umum ada dampak atau tidak?" tanya jaksa dalam persidangan.
"Kalau penutur (orang) umum tidak kalau publik figur mungkin ada dampak," jawab Wahyu.
Dalam perkara ini, Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
Akibat tindakan Ratna Sarumpaet itu, menurut jaksa, timbul kegaduhan di tengah masyarakat. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax Ratna. Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(dtc)