Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Payung Harahap, mengatakan, Suherman yang kedapatan menggunakan hak pilih di TPS 13 dengan menggunakan surat keterangan (Suket) orang lain atas nama Salli Afandi sudah diamankan dan diinterogiasi oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Helvetia.
"Pengakuan dia (Suherman) tadi disuruh, tidak tahu pasti, apakah salah satu caleg yang menyuruh, di situ memang ramai, banyak caleg yang berkepentingan," kata Payung di TPS 13 Jalan Amaluhur, Medan, Kamis (25/4/2019).
Payung menyebut sebenarnya ada orang lain yang juga sama modusnya seperti Suherman. Namun, sebelum ditangkap sudah melarikam diri.
"Yang diamankan satu, atas nama Suherman. Dua lagi masih proses pendaftaran, begitu hendak didalami mereka keburu kabur," tegasnya.
Setelah diinterogasi, kata Payung, Suherman nekat melakukan kecurangan dan memilih dengan membawa Suket milik orang lain karena disuruh.
"Begitu pengakuannya saat diinterogasi. Aad disuruh salah satu caleg bermarga Sitepu. Saya kebetulan tidak ada di lokasi saat interogasi, itu yang sedang dilakukan pendalaman. Kita (akan) lakukan klarifikasi siapa oknum di belakang ini, apakah caleg DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Medan, karena semua ada yang bermarga Sitepu," jelasnya.