Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Beban kerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dinilai tidak rasional sehingga banyak petugas KPPS yang jatuh sakit bahkan meninggal dunia. Dengan beban kerja yang berat, para anggota KPPS hanya digaji Rp 500.000 perbulan.
Sekjen KPU Arif Rahman Hakim mengungkapkan, besaran gaji yang diterima petugas pemilu sesuai dengan putusan Kementerian Keuangan.
"Sesuai Surat Kementerian Keuangan No S-118/MK.02/2016 Tanggal 19 Februari 2016," ujar Arif saat dihubungi, Kamis (25/4/2019).
Besaran gaji ini terbagi atas 3 kelompok penyelenggara pemilu. Ketiga kelompok tersebut yaitu Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Usara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
PPK dan PPS ini terdiri dari Ketua, anggota sekertaris dan pelaksana/staff admin/teknis. Sedangkan KPPS terdiri dari Ketua, anggota, dan Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Arief mengatakan, saat ini tercarat terdapat sebanyak 36.005 petugas PPK. Sedangkan jumlah KPPS lebih dari 7 juta KPPS dalam pemilu 2019. "Jumlah personil PPK 36.005, Personil PPS 250.212, Personil KPPS 7.385.500," kata Arif.
Diketahui, petugas KPPS yang sakit berjumlah 883 orang dan yang meninggal dunia berjumlah 144 orang tersebar di 33 provinsi. Data ini berdasarkan update pada Rabu 24 April 2019, per pukul 15.15 WIB.
Atas banyaknya petugas KPPS yang sakit dan meninggal tersebut, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai pemilu serentak dengan 5 surat suara membuat beban kerja para petugas KPPS menjadi tidak rasional.
"Jadi ini membuktikan bahwa (pemilu) serentak 5 surat suara itu tidak kompetibel dengan kapasitas dan kemampuan manusiawi orang-orang yang menyelenggarakannya. Jadi pemilu serentak 5 surat suara itu tidak kompetibel dengan kapasitas manusiawi para orang-orang yang bertugas. Karena beban (kerjanya) menjadi tidak rasional dan sangat berlebihan di luar kapasitas dan kemampuan normal," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini saat dihubungi, Jumat (20/4).
Berikut besaran honorarium anggota surat Kementerian Keuangan No S-118/MK.02/2016 :
1. PPK :
a. Ketua : 1.850.000/orang/bulan
b. Anggota : 1.600.000/Orang/bulan
c. Sekretaris : 1.300.000/Orang/Bulan
d. Pelaksana/Staff Admin/teknis: 850.000/org/bulan
2. PPS :
a. Ketua : 900.000/orang/bulan
b. Anggota : 850.000/Orang/bulan
c. Sekretaris : 800.000/Orang/Bulan
d. Pelaksana/Staff Admin/teknis: 750.000/org/bulan
3. KPPS:
a. Ketua : 550.000/orang/bulan
b. Anggota : 500.000/Orang/bulan
c. LINMAS : 400.000/Orang/Bulan
dtc