Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Empat pengedar 6,864 kg sabu-sabu jaringan Malaysia masing-masing hanya divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/4/2019) sore.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Anwar Ketaren SH, yakni 19 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Sedangkan keempat terdakwa adalah Bahtiar Amin alias Rizal (berkas terpisah), Fahrizal Margolang alias Tojal, Wibowo Ali alias Bowo dan Irwan Panjaitan alias Tojal.
"Menimbang dan menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa masing-masing dengan hukuman 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata SH.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, keempat terdakwa masih bersikap sopan dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
Sementara, Anwar Ketaren SH ketika dikonfirmasi seusai sidang terkait hukuman ringan yang dijatuhkan majelis hakim itu, malah balik bertanya kepada wartawan. "Anda mengikuti sidang ini dari awal tidak? Karena di persidangan, mereka bukan bandar, tapi hanya kurir," kilah Anwar Ketaren.
Saat dibandingkan dengan vonis yang diterima terdakwa 5 kg sabu-sabu yang mendapat hukuman 20 tahun penjara beberapa waktu lalu, kembali jaksa dari Kejari Medan itu menjawab ketus. "Jadi harus dihukum mati? Silhkan saja kamu tanyakan langsung sama hakim," kata Anwar Ketaren.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, 3 pria yakni Fahrizal Margolang alias Tojal, Wibowo Ali alias Bowo dan Irwan Panjaitan alias Tojal pada Oktober 2018 diperintahkan Bahtiar Amin alias Rizal mengambil narkotika jenis sabu-sabu seberat 6.864 gram (6,864 kg) ke Malaysia dengan upah Rp 20 juta.
"Pada September 2018, Bahtiar disuruh Fikar (DPO) mencari orang yang bisa dipercaya untuk mengambil sabu-sabu ke Malaysia dengan kesepakatan ongkos seluruhnya Rp 25 juta. Kemudian, Bahtiar menghubungi Fahrizal Margolang dan membicarakan pengambilan sabu-sabu itu," kata JPU.
Bahtiar menjanjikan upah Rp 20 juta kepada Fahrizal. Setelah sepakat, Fahrizal mengajak Wibowo Ali dan Irwan Panjaitan untuk berangkat ke Malaysia. Di Malaysia, mereka dihubungi Fikar tentang kelanjutan sabu-sabu yang dijanjikan. Setelah didapat, mereka pun kembali ke Indonesia.
"Bahtiar menghubungi Fikar untuk mengirim uang Rp 50 juta. Lalu, Bahtiar langsung mengirim uang tersebut kepada Fahrizal sebesar Rp 20 juta," ujar Anwar.
Usai menyerahkan uang itu, Bahtiar datang menemui 3 nelayan di Air Joman, Tanjungbalai untuk mengambil barang haram asal Malaysia tersebut. Namun ternyata, keberangkatan 3 nelayan itu sudah dicium oleh petugas dari Dit Res Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut). Ketiga nelayan sudah dibuntuti polisi dan langsung diamankan.
Sedangkan Bahtiar ditangkap setelah itu. Polisi mengamankan barang bukti satu tas yang di dalamnya terdapat 7 bungkus plastik teh warna hijau dari China berisi sabu-sabu seberat 6,864 kilogram dari tangan Fahrizal.