Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy menyebut Asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum pernah memerintah buat daftar nama penerima uang. Daftar nama itu terkait proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
"Tadi apa yang disampaikan di dokumen 23 daftar nama, itu atas perintah Ulum, ditulis dikertas itu. Kemudian saya minta ketik ulang oleh Pak Suradi staf saya," kata Ending Fuad Hamidy menanggapi keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Pada sidang hari ini jaksa menghadirkan Miftahul Ulum, Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati, sopir Ending Fuad Atam, Wakil Bendahara Umum KONI Lina Nurhasanah, Kabiro Hukum Kemenpora Yusuf Suparman, Arif dan Nur Sahid. Mereka memberikan keterangan saksi untuk Ending Fuad Hamidy.
Menurut Ending, dirinya pernah mengajukan proposal dana bantuan hibah, namun tidak diproses pencairan oleh Kemenpora. Hingga akhiranya, dirinya melaporkan kepada Ulum.
"Soal proposal KONI yang tak kunjung cair 4 kali. Akhirnya saya lapor ke Pak Ulum, dan akhirnya salah satu tim verifikasi tandatangan dan uangnya cair," tutur dia.
Ending Fuad Hamidy juga mengatakan saat itu pernah menemui pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemenpora untuk mengetahui alasan tidak dicairkan proposal dana hibah itu. Menurut Hamidy, dirinya harus menghadap Ulum agar bisa dicairkan proposal dana hibah itu.
"Pak Mul sampaikan, Pak Hamidy walaupun saya kewenangan KPA dibawah Rp 100 miliar, tapi secara informal bapak harus mengahdap Pak Ulum. Saya ketemu Pak Ulum, hingga akhirnya commitment fee terjadi," tutur dia.
Ulum yang menjadi saksi sidang membantah melalukan hal tersebut. Dia tetap berdasarkan keterangannya membantah menerima uang dari KONI.
"Saya tetap berdasarkan keterangan saya yang mulia, tidak melakukan itu," ucap Ulum.
Dalam perkara ini, Ending Fuad Hamidy didakwa memberikan suap 400 juta kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Daftar nama penerima uang sebelumnya ditampilkan jaksa KPK dalam persidangan, sebagai berikut:
1. M (Menteri Pemuda dan Olahraga) Rp 1,5 miliar
2. Ul (Ulum-Kemenpora) Rp 500 juta
3. Mly (Mulyana-Kemenpora) Rp 400 juta
4. AP (Adhi Purnomo-Kemenpora) Rp 250 juta
5. Oy (Oyong-Kemenpora) Rp 200 juta
6. Ar (Arsani-Kemenpora) Rp 150 juta
7. Nus (Yunus-Kemenpora) Rp 50 juta
8. Suf (Yusuf-Kemenpora) Rp 50 juta
9. Ay Rp 30 juta
10. Ek (Eko Triyanto-Kemenpora) Rp 20 juta
11. FH Rp 50 juta
12. Dad Rp 30 juta
13. Dan Rp 30 juta
14. Gung Rp 30 juta
15. Yas Rp 30 juta
16. Marm (Marno) Rp 3 juta
17. Rad (Suradi-KONI) Rp 50 juta
18. TW (Tusyono-KONI) Rp 30 juta
19. EM (Emi-KONI) Rp 15 juta
20. Syah (Sahid Nursyahid-KONI) Rp 50 juta
21. Rif (Arif-KONI) Rp 5 juta
22. Tan (Atam-KONI) Rp 3 juta
23. Reg (KONI) 3 juta . dtc