Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Bertempat di lantai 2 kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, mulai hari ini, Jumat (26/4/2019), seluruh calon anggota DPD dan partai politik peserta pemilu ditunggu laporan dana kampanyenya. Baik penerimaan maupun pengeluaran.
Pantauan di lokasi, saat ini para petugas dari kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU tengah bersiap menanti kedatangan liaison officer (penghubung) calon DPD dan parpol hadir menyampaikan laporannya.
Tersedia sejumlah meja dengan para petugas KAP bersiaga. Setiap meja dengan masing-masing petugasnya akan melayani satu partai.
"Sampai tanggal 2/5 setiap peserta pemilu, caleg DPD dan parpol, ditunggu laporan dana kampanyenya," tegas salah seorang staf KPU Sumut kepada medanbisnisdaily.com.
Sesuai ketentuan, laporan dana kampanye adalah kewajiban bagi setiap peserta pemilu. Konsekwensinya, caleg terpilih bisa dibatalkan statusnya jika tidak mematuhi ketentuan tersebut.