Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapanuli Tengah. Komisi Pemilihan Umum Tapanuli Tengah (Tapteng) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 6 TPS dan penghitungan suara ulang di 4 TPS, Sabtu 27 April 2019. Sesuai rekomendasi Bawaslu Tapteng, pelaksanaan pemungutan suara ulang pada Pemilu 2019 ini akan berlangsung di empat kecamatan dan penghitungan suara ulang di dua kecamatan.
“Pelaksanaan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang Pemilu 2019 dimulai pukul 07.00-13.00 WIB,” ujar Ketua KPU Tapteng Timbul Panggabean didampingi komisioner KPU Sumut, Herdensi dan Syafrial Syah serta komisioner KPU Tapteng, Yudi Arisandi Nasution dan Feri Yosha, dalam konferensi pers di Kantor KPU Tapteng, Jumat (26/4/2019).
Pelaksanaan PSU di 6 TPS di empat kecamatan di Tapteng yakni:
TPS 3 Desa Tumba Jae, Kecamatan Manduamas,
TPS 1 Desa Sigolang, Kecamatan Andam Dewi,
TPS 2 Desa Sigolang, Kecamatan Andam Dewi,
TPS 6 Desa Muara Sibuntuon, Kecamatan Sibabangun,
TPS 2 Desa Unte Boang, Kecamatan Sosorgadong,
TPS 3 Desa Sibintang, Kecamatan Sosorgadong,
“Pada hari itu juga, prosesnya dilanjut perhitungan suara dan rekaptulasi tingkat kecamatan. Sedangkan tingkat kabupaten disesuaikan dengan jadwal nasional, yakni pada 20 April 2019 hingga 7 Mei 2019,” ungkap Timbul.
Dia berharap, rekan media ikut menyosialisasikan agar masyarakat mengetahui dan hadir di TPS. Serta juga ikut melakukan pemantauan di lapangan.
“Karena keenam TPS yang direkomendasi Bawaslu ini patut diduga melakukan pelanggaran Pemilu 2019 yang bisa berimplikasi pidana, tergantung hasil pemeriksaan bawaslu. Maka itu, pengawalan dan pengawasan dan monitoring dari semua pihak sangat diharapkan,” katanya.
Timbul menambahkan, KPU Tapteng telah mengganti semua petugas KPPS untuk melaksanakan PSU Pemilu 2019 di 6 TPS di empat kecamatan di Tapteng.
“Kita ganti, sudah direkrut (KPPS), sudah di SK-kan di 6 TPS, jadi ini yang baru semua,” sebutnya.
Tekait hal ini, pihaknya telah mengeluarkan surat penonaktifan petugas KPPS yang lama, dalam waktu dekat akan diserahkan ke DKPP untuk pemberhentian tetap.
“Mudah-mudahan pada hari yang akan datang, mereka tidak akan bisa lagi menjadi penyelenggara,” timpalnya.
Komisioner KPU Sumut Herdensi mengakui, pelaksanaan PSU Pemilu 2019 di Tapteng merupakan yang terbesar di Sumut.
KPU akan mengawal proses PSU ini sampai selesai sekaligus meminta masyarakat untuk hadir di TPS serta ikut melakukan pemantauan di lokasi PSU.
“Masyarakat bebas menentukan pilihannya sesuai kehendak hati mereka, tidak ada individu yang melakukan intimidasi kepada masyarakat pemilih, tidak boleh mengancam dengan kekerasan terhadap pilihan yang dilakukan masyarakat pemilih,” tegasnya.
Sementara itu, terkait desakan pelaksanaan PSU di dapil 1 Tapteng, Ketua KPU Tapteng Timbul Panggabean menjelaskan, KPU tidak berandai-andai, apa yang diperintahkan itu yang dilakukan.
“Saya pikir teman-teman Bawaslu akan arif ya, karena semua itu telah diatur dalam ketentuan perundangundangan, maksimal 10 hari pasca pelaksanaan pemilu serentak,” tegasnya.
“Kalau memang misalnya besok bawaslu mengeluarkan rekomendasi, apa mungkin KPU melakukannya, kecuali Bawaslu merekomendasikan lain dan KPU akan melakukannya,” Timbul menambahkan.
Sementara itu, pada hari yang sama, KPU Tapteng juga menggelar proses penghitungan suara ulang di 4 TPS, yakni:
TPS 1 Kampung Solok, Kecamatan Barus,
TPS 4 Padang Masiang, Kecamatan Barus,
TPS 1 Maduma, Kecamatan Sorkam Barat,
TPS 5 Sipeapea, Kecamatan Sorkam Barat,