Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Pengadilan Negeri (PN) Medan sidangkan warga Singapura, Ang Kok Wei, karena dituduh memalsukan paspor tujuan Indonesia melalui Bandara Kualanamu Medan. Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 8 PN Medan, Jumat (26/4/2019) siang, beragendakan pemeriksaan keterangan 3 saksi dari pihak Imigrasi Kualanamu dan satu dari Air Asia.
Memurut keterangan saksi dari Imigrasi Kualanamu, yakni Henrik Manik dan Denny Syaputra menerangkan, pada 17 Desember 2018 ada tiga pesawat yang mendarat di Bandara Kualanamu, di antaranya Air Asia dari Kuala Lumpur menuju Medan Indonesia. Ketika melewati pos pemeriksaan imigrasi, Henrik Manik pada saat itu bertugas merasa curiga ketika memeriksa identitas dan paspor penumpang yang baru turun dari pesawat.
Saat ditanya menggunakan bahasa Indonesia yang bersangkutan tidak mengerti. Selanjutnya saksi menggunakan bahasa inggris, terdakwa menjawab berasal dari Jakarta.
Kemudian setelah dicek paspor dan KTP terdakwa ternyata warga Singapura. Selanjutnya saksi membawa terdakwa ke bagian pengawasan dan penindakan.
Ketika diperiksa di ruangan penindakan oleh saksi Denny diketahui paspor terdakwa palsu. Ketika ditanya dibuat di mana paspor miliknya, terdakwa hanya menerangkan biaya pembuatan paspor senilai 4.000 dollar Singapura.
Selanjutnya pihak imigrasi bandara melakukan deportasi. Namun terdakwa menolak dan berusaha melarikan diri ketika akan dinaikkan ke pesawat Jetstar. Kemudian pihak imigrasi melakukan projuticia terhadap diri terdakwa.
Selanjutnya oleh pimpinan Imigrasi Bandara Kualanamu melaporkan ke pihak kepolisian. Sementara saksi dari pihak Air Asia hanya memastikan ada di manifes penumpang nama terdakwa.
Usai mendengarkan keterangan saksi- saksi, ketua majelis hakim Jarihat Simarmata SH menunda sidang untuk mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Matias Sikumbang SH.