Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ahmad Indra Batubara (48), warga Jalan Prona I, Kelurahan Petapahan, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Baru. Sebabnya, ia telah melakukan penipuan terhadap 2 orang dosen dan 19 mahasiswa pascasarjana Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU) hingga senilai Rp 77 juta.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba mengatakan, kasus penipuan itu dilakukan pelaku dengan modus perjalanan studi banding ke Bangkok, Thailand. Di mana setiap orang dikenakan biaya sebesar Rp 4,3 juta.
"Sesuai perjanjian, para korban akan diberangkatkan pada 24 April 2019 pukul 10.00 WIB dengan menggunakan pesawat Air Asia," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (26/4/2019).
Sebelumnya Philip menjelaskan, para korban yang tidak menaruh curiga mentransfer uang sebesar Rp 77 juta tersebut kepada tersangka secara bertahap sejak 6 Maret hingga 23 April 2019 melalui bendahara mereka atas nama Royanti Harahap.
Aksi penipuan itu baru mereka ketahui ketika Rabu (24/4/2019), kode booking rombongan peserta studi yang diberikan tersangka pada 8 Maret 2019 tidak dapat digunakan. Sehingga ke 21 orang tersebut pun batal berangkat karena kode bookingnya ternyata palsu.
"Sehingga para korban pun membuat laporan ke Polsek Medan Baru sesuai LP/696/IV/2019 tanggal 24 April 2019 atas nama pelapor Jeffrey Panama," jelasnya.
Saat ini, sambung Philip, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dan korban. Adapun barang bukti yang disita antara lain rekening koran dan kwitansi pembayaran untuk perjalanan studi banding tersebut.
"Sedangkan kepada tersangka sudah kita lakukan penahanan," pungkasnya.