Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Panyabungan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memantau pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 Tempat Pemungutan suara (TPS), yakni TPS 001 Desa Hutatinggi, Kecamatan Panyabungan Timur dan TPS 014, Kelurahan Panyabungan Utara. PSU jadi perhatian masyarakat, terlihat semua komponen ikut langsung hadir memantau.
Selain dipantau Komisioner KPU Madina, seperti PSU di TPS 014, juga hadir Komisioner Bawaslu Madina, Wakapolres Madina, dan Danramil 13/Panyabungan
Pantaun medanbisnisdaily.com di lokasi pelaksanaan PSU di TPS 014, sejak panitia membuka pelaksanaan pemilihan pukul 07.00 WIB, warga masih antusias dan pelaksanaan berjalan lancar.
Komisioner KPU Madina divisi teknis penyelenggaraan Muhammad Ikhsan Matondang yang ikut memantau pelaksanaan PSU, menyampaikan, sejauh ini tidak ada kendala.
Pemungutan suara ulang ini dilakukan karena terjadinya pencoblosan kertas suara yang dilakukan oleh 7 orang anak di bawah umur di TPS 014 menggunakan C6 orang lain. Sedangkan di TPS 001, pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan kotak suara tanpa dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan dan perundang undangan.
"Di TPS 014 Kelurahan Mompang Jae ini Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 208, ditambah 21 Daftar Pemilih Khusus (DPK),"jelasnya.
Komisioner Bawaslu Madina, Maklum Pelawi menyampaikan, PSU ini hasil rekomendasi Bawaslu karena pada saat hari pencoblosan tanggal 17 April 2019 ada di temukan tujuh orang anak di bawah umur menggunakan C6 orang lain melakukan pencoblosan.
"Dari hasil penyelidikan kita ketujuh orang tersebut disuruh salah satu istri Caleg di Dapil 5 ini,"jelasnya.
Walaupun PSU sudah digelar, proses hukum pada pelanggaran ini terus berjalan. Saat ini sudah diproses di tinggkat Gakumdu Mandailing Natal.
Saat di singgung wartawan apakah salah satu caleg tersebut bisa didiskualifikasi, Maklum mengatakan hal itu belum bisa dipastikan karena saat ini masih di tangani Gakumdu Madina.
Dijelaskan Maklum, proses hukumnya masih berjalan terus, dua hari yang lalu tanggal 25 April 2019 melalaui rapat pleno kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.