Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ingat, penggunaan habdphone (telepon genggam) saat berkendara mengundang bahaya. Itu tidak saja mengancam keselamatan si pengendara, tetapi juga pengendara lainnya atau bahkan masyarakat (non pengendara).
Maraknya penggunaan handphone saat berkendara itu, mengundang keprihatinan PT Indako Trading Coy, selaku main dealer Honda di wilayah Sumut, untuk mencoba berbagi informasi kepada masyarakat luas terkait bahaya dan undang-undang yang mengatur tentang penggunaan handphone saat berkendara di jalan.
Terdapat 3 faktor yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan saat berkendara, yakni manusia, kendaraan dan lingkungan. Diantara semua itu, faktor karena manusia adalah lebih fokus, yaitu menyangkut etika berkendara diantaranya dengan bahayanya penggunaan handphone saat bekendara.
Pada saat berkendara konsentrasi, menjadi hal wajib yang harus ditaati agar kita bisa melihat situasi di jalan, menyadari kondisi jalan dan memutuskan apa yang akan kita lakukan pada saat berkendara.
Apabila kita berkendara sambil menggunakan handphone, maka konsentrasi kita tentunya akan terpecah, dimana satu sisi kita harus fokus ke jalan dan sisi lainnya harus fokus akan ke Handphone baik itu berupa telpon, chatting (SMS) ataupun bermain sosial media.
Hal tersebut juga tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 106 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
UU 22/2009 Pasal 283 juga menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Bahaya menggunakan handphone saat berkendara juga disebutkan pada penelitian yang dilakukan oleh GHSA (Governors Highway Safety Association), Amerika Serikat, yang menemukan bahwa menelpon atau ber-SMS pada saat mengemudi merupakan penyebab terbesar terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Karenanya, disarankan dalam keadaan tertentu yang sangat penting, apabila ada panggilan telepon atau pesan yang masuk, alangkah baiknya para pengendara terlebih dahulu berhenti untuk menjawabnya demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Selain itu sangat penting untuk disadari bahwa undang-undang yang mengatur keselamatan berkendara menjadi wadah yang penting untuk ditaati oleh setiap orang, karena UU merupakan sebuah koridor hukum yang harus disepakati menjadi acuan yang ditetapkan berdasarkan hukum bagi seluruh pangguna jalan raya tanpa terkecuali.
Oleh karena itu pula, siapapun kita agar mari patuhi peraturan, dan budayakan keselamatan berkendara (safety riding) dengan selalu #cari_aman di jalan saat naik motor.
Menurut, Kasub Dept Safety Riding & Motorsport Indako Trading Coy, Ismed Risya, dalam keterangan tertulis Minggu (28/4/2019), kecelakaan yang disebabkan oleh faktor manusia terjadi mencapai 90 %, lebih besar dibandingkan penyebab dari faktor kendaraan dan lingkungan. Menurutnya aspek manusia menjadi faktor utama maraknya kecelakaan di jalan raya.
Karenanya Honda mengajak masyarakat untuk lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara dengan menggunakan perlengkapan aman berkendara, mematuhi peraturan serta rambu-rambu lalu lintas, dan terus selalu cari aman di jalan saat naik motor.