Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengakui bahwa saat ini masih melengkapi kembali berkas perkara kasus dugaan penyelewenngan alih fungsi hutan lindung yang menjerat PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM). Sebab, berkas yang menjerat Direktur PT ALAM Musa Idihshah alias Dodi, telah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumut atau P-19.
"Ya benar (berkasnya) dikembalikan Kejaksaan. Jadi saat ini, sedang kita lengkapi lagi," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu Kombes Pol Rony Santama, kepada wartawan, Minggu (28/4/2019).
Untuk itu, Rony melanjutkan, penyidik secepatnya akan melengkapi berkas tersebut dan mengirimkannya kembali ke Kejaksaan. "Secepatnya akan kita kirim lagi untuk melanjutkan perkara alih fungsi hutan itu," terangnya.
Sementara itu, untuk pemeriksaan pemegang saham dan Direktur PT Alam periode 2008 - 2014, Musa Rajekshah (Ijeck), Rony mengaku akan menjadwalkannnya pada 2 Mei 2019 mendatang.
"Beberapa hari yang lalu Ijeck tidak hadir untuk diperiksa karena alasan fokus Pemilu. Jadi rencananya akan kita periksa tanggal 2 Mei. Semoga beliau datang untuk menjalani pemeriksaan," pungkasnya.