Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi hari ini dijadwalkan menjadi saksi kasus dugaan suap terkait hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Menpora bersaksi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.
"Iya Menpora hari ini dipanggil jadi saksi, dan tiga tersangka yang dari Kemenpora," ujar pengacara Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Arif Sulaiman, saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).
Selain Imam, jaksa rencananya juga akan memanggil tiga tersangka dalam kasus ini, ketiganya yaitu Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo, serta staf Kemenpora Eko Triyanto. Ketiganya bersaksi karena berperan sebagai penerima suap dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, Ending Fuad Hamidy didakwa memberikan suap Rp 400 juta kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Sementara itu, di sidang sebelumnya juga nama Imam sendiri terungkap dalam percakapan antara Wakil Bendahara Umum KONI, Lina Nurhasanah dengan Ending. Nama Imam diberi kode Mr X dalam pembicaraan itu.
Imam juga disebut menerima uang sejumlah Rp 1,5 miliar dalam daftar nama penerimaan uang yang dibuat Ending atas perintah asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum. Namun, dalam persidangan, Miftahul membantah melakukan hal tersebut.(dtc)