Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan bahwa draf Peraturan Presiden (Perpres) Kendaraan Listrik sudah ada di Sekretariat Negara (Setneg). Perpres ini nantinya menjadi payung hukum bagi kendaraan listrik.
"Kendaraan listrik, Perpres dikirim ke Setneg," kata Jonan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Senin (29/4/2019).
Penggunaan kendaraan listrik diharapkan bisa menekan polusi dari penggunaan bahan bakar fosil. Pasalnya, kendaraan listrik lebih ramah lingkungan karena emisi yang rendah atau bahkan nihil.
"Kalau bisa dibikin dengan baik itu adalah melokalisir dan mengurangi polusi," tutur Jonan.
Namun, sebagian sumber energi listrik yang digunakan untuk mengisi daya kendaraan bermotor berasal dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menghasilkan polusi dari pembakaran batu bara. Jonan mengatakan, bahwa lokasi PLTU tersebut berada di lokasi tertentu dan sudah tidak ada lagi pembangunan PLTU baru.
"Lokasinya tertentu dan lebih mudah dikendalikan PLTU dengan teknologi yang bisa kurangi emisi," kata Jonan.
Selain itu, kehadiran kendaraan listrik diharapkan bisa menekan impor minyak untuk kebutuhan BBM. Dengan jumlah jalan yang bertambah dan juga jumlah kendaraan, diperkirakan konsumsi BBM akan meningkat.
Jonan mengatakan, rata-rata konsumsi BBM per hari sebanyak 1,2-1,3 juta barel per hari, nanti bisa melonjak hingga 2 juta barel per hari jika kendaraan listrik tidak dikembangkan.
"Kalau ini terjadi, impor BBM akan naik. Oleh karena itu, kita mencoba mengurangi impor dengan kendaraan listrik," ujar Jonan.(dtf)